Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Umum Pasal 34 Ayat (3) PP 28/2006

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhi
  3. Bagi Tindak pidana tertentu sesuai pasal 34 Ayat (3) PP 28/2006 Telah menjalani 1/3 masa pidana.
  4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
  5. Salinan kutipan putusan Hakim dan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  6. Surat Keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
  7. Surat keterangan tidak sedang menjalanti Cuti Menjelang Bebas dari Kalapas
  8. Salinan register F dari Kalapas
  9. Salinan daftar perubahan dari Kalapas
  10. Laporan perkembangan pembinaan yang ditanda tangani oleh Kalapas.

Untuk di lapas ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudahdisidang TPP,pengusulan disampaikan ke Direktur jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. 

Untuk dikantor Wilayah paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas,usulan pemberian remisi disampaikan ke Direktur Jenderal.

 Untuk direktur Jenderal paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas dan sudah disetujui,hingga otorisasi Surat Keputusan.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi susulan memberikan legalitas bagi narapidana untuk mendapat hak pengurangan masa pidana kepada Narapidana - Surat Keputusan remisi susulan dapat dicabut apabila narapidana melanggar ketentuan remisi

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Umum Pasal 34 Ayat (3) PP 28/2006"