No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023
Untuk di lapas ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudahdisidang TPP,pengusulan disampaikan ke Direktur jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Untuk dikantor Wilayah paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas,usulan pemberian remisi disampaikan ke Direktur Jenderal.
Untuk direktur
Jenderal paling
lama ± 3 hari kerja
setelah usulan
diterima dari lapas
dan sudah
disetujui,hingga
otorisasi Surat
Keputusan.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi susulan memberikan legalitas bagi narapidana untuk mendapat hak pengurangan masa pidana kepada Narapidana - Surat Keputusan remisi susulan dapat dicabut apabila narapidana melanggar ketentuan remisi
Pengaduan yang masuk akan
di proses oleh tim Pengaduan
dan di laporkan kepada
pejabat yang berwenang untuk
di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store