No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023
Untuk di lapas ± 1
hari kerja sejak
persyaratan
dinyatakan lengkap
dan sudah
disidang
TPP,pengusulan
disampaikan ke
Direktur jenderal dengan tembusan
kepada Kepala
Kantor Wilayah.
Untuk dikantor Wilayah paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas,usulan pemberian remisi disampaikan ke Direktur Jenderal.
Untuk direktur
Jenderal paling
lama ± 22 hari
kerja setelah
usulan diterima
dari lapas dan
sudah
disetujui,hingga
otorisasi Surat
Keputusan.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi susulan memberikan legalitas bagi narapidana untuk mendapat hak pengurangan masa pidana kepada Narapidana - Surat Keputusan remisi susulan dapat dicabut apabila narapidana melanggar ketentuan remisi.
Pengaduan yang masuk akan
di proses oleh tim Pengaduan
dan di laporkan kepada
pejabat yang berwenang untuk
di tindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store