Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
  3. Bagi narapidana tindak Pidana Narkotika dan prekusor narkotika serta psikotrapoka yang dipidana paling singkat 5 tahun,harus bersedia bekerja sama denganpenegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
  4. Bagi tindak Pidana Korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum yang membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dengan uang pengganti.

Untuk di lapas ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,pengusulan disampaikan ke Direktur jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Untuk dikantor Wilayah paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas,usulan pemberian remisi disampaikan ke Direktur Jenderal.

Untuk direktur Jenderal paling lama ± 22 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas dan sudah disetujui,hingga otorisasi Surat Keputusan.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi susulan memberikan legalitas bagi narapidana untuk mendapat hak pengurangan masa pidana kepada Narapidana - Surat Keputusan remisi susulan dapat dicabut apabila narapidana melanggar ketentuan remisi.

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012"