Layanan Jenguk Tahanan (T-10)

No. SK: PRIN-285/N.1.16/Kph.3/05/2024

  1. KTP

  1. Masyarakat Mengajukan Permohonan
  2. Petugas menyiapkan Surat Izin Kunjungan Tahanan
  3. Masyarakat Mengambil Surat Izin Kunjungan Tahanan di kantor

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Jenguk Tahanan

Call Center : 081997600702

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jenguk Tahanan (T-10)"