Layanan Lelang

  1. Kejaksaan Negeri Jembrana menyelenggarakan lelang eksekusi Barang Rampasan secara online dengan perantara KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA, melalui website lelang.go.id Syarat dan ketentuan dapat dibaca pada website milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan

  1. Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pelelangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Izin pimpinan atau pejabat yang berwenang b. pembentukan panitia lelang selaku pejabat penjual c. penilaian dan penetapan nilai limit d. pengajuan permohonan lelang e. pengumuman f. pelaksanaan lelang g. penyerahan barang dan bukti kepemilikan (jika ada) kepada pemenang lelang; dan h. penatausahaan hasil lelang
  3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri
  4. Peserta lelang di wajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : 1.Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). 2.Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 3.Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat menu “Status Lelang” di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan Peserta
  5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing
  6. Untuk Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang pembeli 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. BPTHB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggungan pemenang lelang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Lelang Barang Bukti

Info lebih lanjut terkait barang bukti dapat hubungi Nomor Layanan PB3R di (081775488302 / 081246498852 / 081908301022)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lelang"