Layanan Tilang 24 Jam On Call

No. SK: PRIN-285/N.1.16/Kph.3/05/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membaya Slip Tilang

  1. Pelanggar terlebih dahulu mengirimkan Foto surat Tilang ke nomor Whatsapp Admin Tilang Kejaksaan Negeri Jembrana.
  2. Petugas Tilang melakukan pengecekan data tilang dan mengenerate dan/atau mengirimkan link Pembayaran Tilang (Kode Billing).
  3. Pelanggar melakukan pembayaran denda tilang, lalu mengirimkan bukti pembayaran ke nomor Whatsapp Admin Tilang Kejaksaan Negeri Jembrana.
  4. Petugas Tilang melakukan verifikasi pembayaran dan menyiapkan barang bukti pelanggaran tilang dan menjadwalkan kapan pelanggar bisa datang ke Loket Tilang untuk mengambil barang bukti.
  5. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri Jembrana dan/atau menuju Loket Tilang.
  6. Pelanggar menyerahkan surat tilang kepada petugas tilang.
  7. Petugas Tilang lalu menyerahkan barang bukti pelanggaran tilang kepada pelanggar.
  8. Pelanggar menerima barang bukti tilang (Jika pelayanan pada loket Tilang melebihi 1 menit, pelanggar akan mendapatkan Kompensasi berupa softdrink).

Kejaksaan Negeri Jembrana selalu melakukan inovasi demi kenyamanan masyarakat dengan memberikan layanan Tilang 24 jam On Call, dimana masyarakat (pelanggar) dapat merasakan efisiensi waktu karena dalam proses penyelesaiannya layanan Tilang 24 Jam On Callhanya memerlukan waktu 1 (satu) menit.

Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Pengambilan Tilang

Masyarakat (pelanggar) yang ingin menanyakan proses pengambilan tilang 24 jam on call dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Jembrana di nomor 081997600702 (pengambilan tilang) yang dapat diakses melalui website www.kejari-jembrana.kejaksaan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang 24 Jam On Call"