Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon membawa identitas seperti KTP dan SIM

  1. Pemohon mendatangi gedung pelayanan PTSP dan bertemu dengan petugas PTSP
  2. Petugas PTSP menanyakan kepada Pemohon terkait kepentingan pemohon
  3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas lainnya)
  4. Petugas PTSP menginput di buku tamu
  5. Petugas PTSP meneruskan informasi permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen selaku pejabat sistem informasi pelayanan publik
  6. Pejabat informasi menemui pemohon
  7. Pejabat informasi memeriksa informasi (uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) yang dimohonkan dan usulan usulan jika informasi dikategorikan rahasia)
  8. Pejabat pembuat informasi membuat surat pemberitahuan informasi yang dimohonkan atau membuat surat penolakan
  9. Pemohon menerima informasi yang dibutuhkan

±10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Publik

Dilaksanakan sesuai dengan perturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"