YANKUM GRATIS - Pelayanan Hukum Gratis

  1. Pemohon membawa identitas, seperti KTP dan SIM

  1. Masyarakat yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangli untuk konsultasi ditaati oleh setiap hukum gratis, disarankan ke bagian PTSP masyarakat (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  2. Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) meminta pemohon untuk mengisi buku tamu digital perihal menemui Jaksa Pengacara Negara untuk Pelayanan Hukum
  3. Kemudian pemohon diarahkan ke ruangan Pelayanan Hukum
  4. Pemohon kemudian mengisi buku register pelayanan hukum sesuai dengan identitas masyarakat/pemohon (KTP, SIM, atau identitas lainnya)
  5. Jaksa Pengacara Negara yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangli menanyakan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh pemohon
  6. Setelah pemohon menceritakan masalah hukum yang ingin dikonsultasikan secara singkat dan jelas, Jaksa Pengacara Negara kemudian mencatat pokok-pokok permasalahan pemohon
  7. Jaksa pengacara Negara memberikan uraian jawaban atas pertanyaan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Apabila Jaksa Pengacara Negara belum dapat memberikan jawaban mengenai permasalahan pemohon, Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada pemohon bahwa jawaban atas permasalahan tersebut akan diberikan setelah melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubsi Pertimbangan Hukum, dan Jaksa Pengacara Negara lainnya
  9. Apabila telah mendapatkan jawaban atau pemecahan masalah yang dihadapi oleh pemohon, barulah J a k s a Pengacara Negara yang menerima konsultasi tersebut memberikan informasi/solusi dimaksud melalui media tercepat. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga mempromosikan aplikasi Halo JPN agar nantinya masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum, bisa mengakses secara daring

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "YANKUM GRATIS - Pelayanan Hukum Gratis"