Pengambilan Barang Bukti

  • Dokumen dari Jaksa
    1. Petikan Putusan Pengadilan
    2. P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
    3. BA-20 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  • Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
    1. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya
    2. Fotokopi/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB/STNK apabila barang buktinya kendaraan bermotor
    3. Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan lainnya apabila barang buktinya adalah barang berharga lainnya
    4. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (apabila yanhg mengambil bukan atas nama pemilik kendaraan bukan atas nama pemilik kendaraan, (apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain).

  1. Petugas barang bukti menyerahkan Prosedur bukti kepada pemilik atau penerima barang pelanggar bukti
  2. Pemilik/Penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti
  3. Petugas meminta dokumen yang diperlukan untuk pengembalian barang bukti berupa: a. Dokumen dari Jaksa - Petikan Putusan Pengadilan - P-48 ( Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) - BA-20 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan). b. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti - Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya - Fotokopi BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB - Fotokopi STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila barang buktinya kendaraan bermotor - Surat Kuasa bermaterai 10.000 (apabila yang mengambil bukan nama apabila buny dari petinaparasan, pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"