WAYAN TINI - Wadah Pelayanan Tilang Terkini

  1. Pelanggar tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
  2. Pelanggar telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  3. Setiap pelanggar tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang

  1. Pelanggar Tilang mendatangi ruang Tilang pada gedung PTSP
  2. Petugas menunjukan pada layar monitor terkait jumlah denda Tilang sesuai Putusan Peradilan Negeri Bangli
  3. Pelanggar Tilang menggambil nomor antrean yang telah disediakan
  4. Pelanggar Tilang memperlihatkan bukti pelanggaran Tilang kepada petugas
  5. Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda Tilang kepada petugas Bank BRI yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bangli ataupun melalui Pos, Mbanking, Market Place maupun pembayaran lainnya
  6. Pelanggar memberikan bukti pembayaran kepada petugas
  7. Petugas Tilang, memproses pengambilan barang bukti Tilang dan kemudian menyerahkan kepada Pelanggar.

±1 menit sejak pelanggar memberikan bukti pelanggaran tilang

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Bangli dan tidak ada biaya tambahan

Pengambilan Tilang

Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "WAYAN TINI - Wadah Pelayanan Tilang Terkini"