6 hari kerja untuk Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ditambah dengan 3 hari kerja untuk pengambilan foto dan pencetakan Fasilitas Keimigrasian (kartu Affidavit) bagi anak yang telah memiliki paspor asing
Rp. 400,000
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit bagi anak yang sudah memiliki paspor asing
040421142
kanimwaktobi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store