Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli dan KITAP asli
  6. Fotokopi paspor, KITAP dan cap ITAP
  7. Fotokopi KTP Asing
  8. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  9. Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  10. Pengikut (keluarga TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  11. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  12. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin,Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  13. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  14. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari)
  5. Perekaman data biometrik
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Tidak termasuk waktu yang memerlukan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jendral Imigrasi

Rp 5.000.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun

Rp 10.200.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku tidak terbatas

Dan

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun


Peneraan cap perpanjangan ITAP dan MERP pada paspor serta penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP)

040421142

kanimwakatobi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store