Setelah pembayaran
ITAS 1 (satu) Tahun = Rp 2.500.000
ITAS 2 (dua) Tahun = Rp 3.750.000
Peneraan cap perpanjangan ITAS pada paspor dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) yang dikirim melalui surel
040421142
kanimwakatobi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store