Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli dan e-ITAS lama
  6. Fotokopi paspor dan cap ITAS
  7. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  8. Fotokopi SKTT (untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)
  9. Tenaga Kerja Asing (TKA): Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA Notifikasi IMTA lama
  10. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  11. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Akta Pendirian Perusahaan,
  12. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  13. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  14. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin,Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  15. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  16. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP, Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari)
  3. Perekaman data biometrik
  4. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah untuk perpanjangan ITAS ke IV dan V
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Setelah pembayaran

ITAS 1 (satu) Tahun = Rp 2.500.000 

ITAS 2 (dua) Tahun = Rp 3.750.000

Peneraan cap perpanjangan ITAS pada paspor dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) yang dikirim melalui surel

040421142

kanimwakatobi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store