Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Paspor
  2. Copy of Return/Connecting Flight Ticket to leave Indonesia
  3. Fill the Application Form (Perdim 23) available in immigration office

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Melakukan proses foto dan wawancara
  4. Melakukan pembayaran di Bank/Kantor POS Indonesia
  5. Pengambilan paspor yang telah dilakukan perpanjangan izin tinggal

4 Hari kerja

Perpanjangan voa diberikan satu kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal izin tinggal kunjungan berakhir.

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan

040421142

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store