Perubahan Data Paspor

  1. Paspor
  2. KTP dan Kartu Keluarga
  3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

040421142

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-