Penggantian Paspor Hilang/Rusak

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  4. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian

  1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon akan melalui tahap pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.
  5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  6. Pemohon melakukan pembayaran
  7. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi

3 hari kerja sejak waktu pembayaran

Baya ditambah dengan denda yakni:

1. Denda paspor rusak Rp. 500.000

2. Denda paspor hilang Rp. 1.000.000

Paspor Biasa atau Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) 48 Halaman

040421142

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak dapat mendaftar di M-Paspor, Pemohon Datang Langsung di Kantor Imigrasi