3 hari kerja sejak waktu pembayaran
Baya ditambah dengan denda yakni:
1. Denda paspor rusak Rp. 500.000
2. Denda paspor hilang Rp. 1.000.000
Paspor Biasa atau Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) 48 Halaman
040421142
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store