Pemohon wajib mendaftar via M-Paspor. Pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama dapat diambil 3 hari kerja sejak tanggal pembayaran.
Paspor Biasa 48 halaman Rp. 350.000
Paspor Biasa Elektronik (e-paspor)Rp. 650.000
Paspor Biasa dan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) 48 Halaman
040421142
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store