Pembuatan Paspor Baru dan Penggantian Paspor (selain karena hilang/rusak)

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. AkteKelahiran/akteperkawinan/bukunikah/ijazah
  4. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama
  5. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  6. Mengisi srt pernyataan bermateri (tersedia di kantor imigrasi)

  1. 1. Aplikasi m-paspor dapat di unduh melalui playstore untuk android dan App store untuk IOS! 2. Lakukan Pendaftaran Akun, Kemudian Pilih Pengajuan? Permohonan, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler! 3. Silahkan Mengisi Data dan Mengupload Dokumen yang dibutuhkan, pastikan dokumen benar dan tidak buram! 4. Pilih Tanggal dan Kantor Imigrasi terdekat untuk foto dan wawancara. Pemohon Wajib hadir sesuai jadwal! 5. Melakukan Pembayaran PNBP. Pembayaran dapat dilakukan di Bank/ATM/M-Banking/ Kantor POS Terdekat. 6. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal, harap membawa dokumen asli pada saat datang ke Kantor Imigrasi! 7. Paspor Dapat Diambil setelah 3 hari kerja.

Pemohon wajib mendaftar via M-Paspor. Pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama dapat diambil 3 hari kerja sejak tanggal pembayaran.

Paspor Biasa 48 halaman Rp. 350.000

Paspor Biasa Elektronik (e-paspor)Rp. 650.000

Paspor Biasa dan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) 48 Halaman

040421142

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Download Aplikasi M-Paspor