No. SK: 445 / 139 / 419.108.1 / 2024
1. Operasi elektif dilaksanakan pada jam dinas.
2. Operasi cito dapat dilaksanakan 24 jam.
1. Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.
2. Pasien Umum / Asuransi Mandiri :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
3. Pasien Biakesmaskin : Gratis.
4. Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.Layanan Operasi Medis
Melalui:
1. Secara Langsung
2. Kotak Saran
3. Call Center : 0812 1608 7000
4. Telepon : (0354) 2810000, 2810001, 2810002
5. E-mail : rsud.gambiran@kediri.go.id
6. Website : rsudgambiran.kediri.go.id
7. Instagram : @rsudgambiran_kotakediri
8. Youtube : rsudgambirankotakediri
9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store