Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 445 / 139 / 419.108.1 / 2024

  1. Sudah didaftarkan jadwal operasi di Instalasi Bedah Sentral
  2. Sudah dilakukan persiapan pre operasi di ruang Rawat Inap atau IGD
  3. Dokumen Rekam Medis

  • Perawat Ruang Premedikasi :
    1. Memberikan kofirmasi kepada petugas ruang rawat inap atau IGD untuk mengirim pasien ke ruang premedikasi Melakukan serah terima pasien dengan perawat rawat inap atau IGD di ruang premedikasi Mengidentifikasi/ memverifikasi pasien (sign in) : a.Identifikasi pasien (nama, tanggal lahir, alamat) dengan rekam medis dan gelang pasien b.Berkas rekam medis (inform consent tindakan medis bedah dan anestesi, pemeriksaan penunjang, advice dokter) c.Pembedahan yang akan dilakukan (jenis operasi, lokasi/penandaan dan diagnosa medis d.Riwayat kesehatan pasien e.Menanyakan pada pasien apakah dalam keadaan puasa Persediaan obat dan darah Melakukan evaluasi keadaan umum dan tanda-tanda vital (tekanan darah, nadi, suhu, pernafasan) serta pemberian antibiotik profilaksis sesuai advis dokter Memberikan edukasi pada setiap tindakan yang dilakukan Melalukan tindakan premedikasi, kemudian memindahkan pasien ke kamar operasi
  • Tim Pelaksana Operasi :
    1. Melakukan tindakan pembedahan sesuai prosedur dan kasus penyakit. Setelah operasi selesai, tim pelaksana melakukan dokumentasi kegiatan pada rekam medis pasien, kemudian memindahkan pasien ke ruang recovery room (RR).
  • Perawat Ruang Recovery Room (RR) :
    1. Menerima pasien dan melakukan serah terima dengan perawat/ tim pelaksana operasi. Melakukan evaluasi tanda-tanda vital dan kesadaran pasien sesuai dengan kondisi pasien Setelah pasien sadar atau memungkinkan untuk dipindah ke ruangan rawat inap/intensif, perawat menghubungi ruangan yang akan di tuju (by phone) Mendokumentasikan kegiatan pada rekam medis pasien Melakukan serah terima pasien dengan perawat ruangan saat pasien dijemput/ diambil. Melakukan cuci tangan.

1.    Operasi elektif dilaksanakan pada jam dinas.

 2.  Operasi cito dapat dilaksanakan 24 jam.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

 4.   Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Layanan Operasi Medis

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

 9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"