Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 445 / 144 / 419.108.1 / 2024

  1. Jenazah berasal dari IRNA / IGD telah terdaftar di pendaftaran dengan identitas dan nomor rekam medis yang sudah tercatat di rumah sakit.
  2. Jenazah beridentitas berasal dari Luar rumah sakit yang dikirim langsung ke kamar Jenazah pendaftaran dilakukan oleh keluarga pasien melalui IGD sebagai pasien D O A
  3. Jenazah tak beridentitas berasal dari Luar rumah sakit yang dikirim langsung ke kamar Jenazah pendaftaran dilakukan oleh petugas pengirim / petugas kamar Jenazah dengan identitas seperti dalam surat pengiriman / Visum et Repertum melalui IGD sebagai pasien D O A

  1. Serah terima dari perawat ruangan kepada petugas kamar Jenazah selanjutnya Jenazah dilakukan penyimpanan di kamar Jenazah
  2. Penyimpanan dilaksanakan untuk : - Menunggu penyelesaian administrasi - Pemeriksaan medikolegal / Visum et repertum luar ( hanya untuk Jenazah yang memerlukan ) - Pemulasaraan Jenazah
  3. Pasien yang meninggal dan memerlukan visum et repertum dilakukan pemulasaraan Jenazah setelah proses dari kepolisian dan tindakan visum et repertum selesai dilaksanakan
  4. Pasien yang meninggal tidak memerlukan tindakan visum et repertum dapat diberikan surat kematian dan Jenazah diserahkan ke keluarga pasien
  5. Keluarga pasien yang menghendaki pemulasaraan Jenazah surat kematian diserahkan setelah tindakan pemulasaraan Jenazah dilakukan
  6. Pemulasaraan Jenazah dilakukan sesuai permintaan keluarga dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis
  7. Tata cara Pemulasaraan Jenazah mengikuti informasi dari keluarga pasien sesuai dengan agama / keyakinan yang di anut pasien
  8. Pemandian Jenazah disesuaikan dengan jenis kelamin pasien, pasien laki laki dimandikan petugas laki laki, pasien perempuan dimandikan petugas perempuan
  9. Pembungkus Jenazah muslim, kain kafan disediakan oleh rumah sakit, diperkenankan membawa sendiri
  10. Pembungkus Jenazah non muslim di sediakan oleh keluarga pasien
  11. Peti Jenazah dapat menggunakan persediaan rumah sakit atau dari luar rumah sakit
  12. Setelah pemulasaraan Jenazah dilakukan keluarga pasien menyelesaikan administrasi
  13. Surat kematian diserahkan ke keluarga pasien disertai pengisian berita acara penyerahan Jenazah
  14. Jenazah siap di antar ke rumah duka.

Jenazah yang memerlukan Visum et repertum penyelesaian tergantung pihak keluarga berkomunikasi dengan pihak kepolisian

        Waktu penyelesaian pemulasaraan Jenazah 1( satu ) jam sampai 2 (dua ) jam.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaraan pasien muslim di pulangkan sudah dikafani ( dimandikan secara islam dimandikan, diwudlukan ) di rumah duka langsung bisa sholatkan ,,,,,Jenazah non muslim dalam keadaan rapi ( bila keluarga telah membawakan busana / perlengkapan lain / ( sepatu, kaos tangan dll ) siap untuk dimasukkan peti

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"