No. SK: 445 / 144 / 419.108.1 / 2024
Jenazah yang memerlukan Visum et repertum penyelesaian tergantung pihak keluarga berkomunikasi dengan pihak kepolisian
Waktu penyelesaian pemulasaraan Jenazah 1( satu ) jam sampai 2 (dua ) jam.
1. Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.
2. Pasien Umum / Asuransi Mandiri :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
3. Pasien Biakesmaskin : Gratis.
Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaraan pasien muslim di pulangkan sudah dikafani ( dimandikan secara islam dimandikan, diwudlukan ) di rumah duka langsung bisa sholatkan ,,,,,Jenazah non muslim dalam keadaan rapi ( bila keluarga telah membawakan busana / perlengkapan lain / ( sepatu, kaos tangan dll ) siap untuk dimasukkan peti
Melalui:
1. Secara Langsung
2. Kotak Saran
3. Call Center : 0812 1608 7000
4. Telepon : (0354) 2810000, 2810001, 2810002
5. E-mail : rsud.gambiran@kediri.go.id
6. Website : rsudgambiran.kediri.go.id
7. Instagram : @rsudgambiran_kotakediri
8. Youtube : rsudgambirankotakediri
9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store