Pelayanan Hemodialisis

No. SK: 445 / 138 / 419.108.1 /2024

  • PASIEN KIS /BPJS
    1. Surat Rujukan dari Faskes Tk I
    2. SEP BPJS
    3. Surat Perintah Hemodialisis reguler dari DPJP HD untuk pasien HD reguler, atau surat traveling HD untuk pasien HD traveling dari RS lain (atas persetujuan DPJP HD)
    4. Advis HD dari DPJP HD untuk pasien non reguler / HD cito
    5. Hasil pemeriksaan laboratorium (Hbs Ag, Anti HCV dan Anti HIV) bagi pasien baru dan traveling
  • Pasien Umum
    1. Surat perintah / advis HD dari DPJP HD, atau surat traveling HD bagi pasien traveling dari RS lain (atas persetujuan DPJP HD)
    2. Advis HD cito dari DPJP HD untuk pasien yang memerlukan tindakan HD cito
    3. Hasil pemeriksaan laboratorium (Hbs Ag, Anti HCV dan Anti HIV) bagi pasien baru dan traveling

  • PASIEN REGULER
    1. Pasien / pengantar langsung menuju ruang tunggu HD, mengambil nomor antrian, lalu daftar ke loket pendaftaran dengan membawa buku jadwal HD Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu Pasien dipanggil masuk ruang HD sesuai nomor antrian untuk dilakukan tindakan HD Bila proses HD telah selesai dan kondisi sudah stabil, pasien boleh pulang.
  • PASIEN NON REGULER/CITO
    1. Perawat ruang rawat inap / IGD mendaftarkan pasien ke Ruang HD Perawat ruang rawat inap / IGD mengantar pasien menuju Ruang HD Pasien dilakukan tindakan HD sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Bila proses HD telah selesai, perawat memberitahu ruang rawat inap bahwa proses HD telah selesai, pasien bisa dijemput Pasien dibawa ke ruang rawat inap.

Pelaksanaan HD    : 5 jam atau sesuai advis dokter.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah : Rp 1.179.000,-

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

 4.  Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

1. Pelayanan Hemodialisis reguler 2. Pelayanan Hemodialisis non reguler / cito 3. Pelayanan Hemodialisis traveling

1.    Secara langsung

2.    Kotak Saran

3.    Call Center : 0812 1608 7000

4.    Telepon : (0354) 2810000, 2810001, 281002

5.    E-mail : rsud.gambiran@kediri.go.id

6.    Webside : rsudgambiran.kediri.go.id

7.    Instagram : @rsudgambiran_kotakediri

8.    Youtube : rsudgambirankotakediri

 9.  SP4N : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"