No. SK: 445 / 143 / 419.108.1 / 2024
Respon Time ≤ 45 Menit
1. Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.
2. Pasien Umum / Asuransi Mandiri :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
3. Pasien Biakesmaskin : Gratis.
4. Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.1. Mengantar Pasien dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Rumah Sakit tujuan (Rujukan) 2. Mengantar Pasien dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Alamat Tujuan (Pasien Pulang Sehat) 3. Permintaan/Penjemputan ambulans ke Alamat tujuan 4. Mengantar Jenazah dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Rumah Duka
Melalui:
1. Secara Langsung
2. Kotak Saran
3. Call Center : 0812 1608 7000
4. Telepon : (0354) 2810000, 2810001, 2810002
5. E-mail : rsud.gambiran@kediri.go.id
6. Website : rsudgambiran.kediri.go.id
7. Instagram : @rsudgambiran_kotakediri
8. Youtube : rsudgambirankotakediri
9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKabag Perencanaan