Pelayanan Ambulans

No. SK: 445 / 143 / 419.108.1 / 2024

  • Seluruh Pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang memerlukan Rujukan dari Rawat Jalan
    1. Rujukan dari Dokter
    2. Kwitansi Pembayaran Ambulans
  • Rujukan dari IGD
    1. A. Peserta BPJS -Fotokopi KTP -Fotokopi Kartu BPJS -Fotokopi Kartu Keluarga -Fotokopi Rujukan Dokter -Fotokopi Rujukan dari BPJS -Fotokopi SEP
    2. B. Peserta Umum. -Rujukan Dokter -Pembayaran Biaya Rujuk
  • Pengantaran Jezanah
    1. Pembayaran Biaya Pengantaran jenazah
    2. Kwitansi Pembayaran Kendaraan Jenazah
  • Pasien Pulang
    1. Kwitansi pembayaran
    2. KTP
  • Penjemputan Pasien
    1. KTP

  • Rujukan
    1. Petugas IGD atau Petugas Rawat Inap Menghubungi petugas administrasi ambulans Petugas administrasi menghubungi Driver/ Perawat Pendamping TRC/Perawat Pendamping melaksanakan sistem rujuk pasien ke rumah sakit tujuan Berangkat Ke rumah sakit Tujuan
  • Jenazah
    1. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah Menghubungi Petugas Administrasi Ambulans Pembayaran dan Administrasi selesai, Alamat tujuan Lengkap Berangkat ke tujuan / Rumah Duka
  • Permintaan Pasien Pulang
    1. Petugas Rawat inap Menghubungi petugas Administrasi Pembayaran dan Administrasi selesai, Alamat tujuan Lengkap Petugas administrasi menghubungi petugas Ambulans, berangkat tujuan
  • Penjemputan Pasien
    1. Masyarakat/ keluarga pasien menghubungi operator Operator menghubungi petugas IGD dan petugas Ambulans Petugas IGD dan Ambulans berangkat ke lokasi tujuan

Respon Time ≤ 45  Menit

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.     Pasien Biakesmaskin : Gratis.

 4.   Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

1. Mengantar Pasien dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Rumah Sakit tujuan (Rujukan) 2. Mengantar Pasien dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Alamat Tujuan (Pasien Pulang Sehat) 3. Permintaan/Penjemputan ambulans ke Alamat tujuan 4. Mengantar Jenazah dari Rumah sakit Umum Daerah Gambiran ke Rumah Duka

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"