Pelayanan Rawat Inap VIP

No. SK: 445 / 137 / 419.108.1 / 2024

  • Persyaratan bagi pasien BPJS/INHEALT
    1. KTP atau Kartu Keluarga
    2. Surat Elegibilitas Pelayanan
    3. Surat pengantar opname
  • Persyaratan bagi pasien mandiri/umum
    1. KTP atau Kartu Keluarga
    2. Surat pengantar opname

  • Pasien masuk melalui rawat jalan
    1. Pasien diantar oleh petugas poliklinik menuju ruang rawat inap VIP. Pasien diterima oleh petugas ruang rawat inap VIP, diantar menuju kamar yang sudah disiapkan. Pasien mendapatkan perawatan dengan DPJP yang sudah ditetapkan saat di Poliklinik
  • Pasien masuk melalui IGD reguler
    1. Pasien yang sudah mendapat perawatan emergency datang diantar oleh petugas IGD menuju ruang rawat inap VIP. Pasien diterima oleh petugas ruang rawat inap VIP, diantar menuju kamar yang sudah disiapkan. Pasien mendapat perawatan lanjutan dengan DPJP yang sudah disepakati saat di IGD.
  • Pasien masuk melalui IGD fast track
    1. Pasien datang ke IGD dan langsung diantar oleh petugas IGD menuju ruang rawat inap VIP. Pasien diterima oleh petugas ruang rawat inap VIP, diantar menuju kamar yang sudah disiapkan. Petugas IGD membantu proses pendaftaran pasien ke bagian admisi. Dokter jaga IGD memberikan perawatan emergency. Petugas ruang rawat inap VIP memberikan perawatan lanjutan dengan DPJP yang sudah disepakati.

Sesuai situasi dan kondisi pasien.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah :

VIP         Rp 500.000,-

VVIP       Rp 1.000.000,-

Pelayanan Visite :

VisiteDokter Spesialis              Rp 170.000,-

Visite Dokter Umum                 Rp 100.000,-

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

    4.   Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Layanan Rawat Inap VIP. Layanan Rawat Inap isolasi VIP.

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap VIP"