Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445 / 136 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Surat perintah opname (Admission Note)
    3. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat perintah opname (Admission Note)
  • Pasien Biaskeskin dan Jaminan Kesehatan Lainnya
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Perintah Opname (Admission Note)
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. DPJP melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur. DPJP melakukan pengkajian awal pasien yang merujuk pada Formulir Pengkajian Medis Pasien Rawat Inap (Pengkajian Medis Umum, Pengkajian Medis Bayi Baru Lahir, Pengkajian Medis Perinatologi-NICU). DPJP menuliskan pengkajian awal pasien di formulir Pengkajian Medis Pasien Rawat Inap. Pengkajian awal pasien diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pasien dinyatakan masuk sebagai pasien rawat inap. Pengkajian medis ulang pasien oleh DPJP minimal dilakukan setiap hari, termasuk pada hari libur. DPJP menuliskan pengkajian medis ulang pasien di Catatan Perkembangan Terintegrasi sesuai SPO Catatan Perkembangan Terintegrasi.

Sesuai dengan situasi dan kondisi pasien.


1.    Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.    Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah :

Kelas

Tarif Kamar Rawat Inap

Kelas I

Rp 250.000,-

Kelas II

Rp 200.000,-

Kelas III

Rp 150.000,-

ICU

Rp 500.000,-

ICCU

Rp 500.000,-

PICU

Rp 500.000,-

NICU

Rp 500.000,-

HCU

Rp 250.000,-

Khusus / Isolasi

Rp 250.000,-

3.    Pasien Biakesmaskin : Gratis.

4.    Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.


Layanan medis rawat inap

Melalui:

1.   Secara Langsung

2.   Kotak Saran

3.   Call Center : 0812 1608 7000

4.   Telepon              : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5.   E-mail                 : rsud.gambiran@kediri.go.id

6.   Website              : rsudgambiran.kediri.go.id

7.   Instagram         : @rsudgambiran_kotakediri

8.   Youtube             : rsudgambirankotakediri

 9.   SP4N Lapor        : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"