Pelayanan Ruang Kesehatan Anak

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Tersedia Rekam Medis
  2. Pasien Rujukan Internal
  3. Tersedia Form MTBM dan MTBS
  4. Tersedia permintaan pemeriksaan Laboratorium dan Informed Consent

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan memberikan edukasi sesuai keluhan
  4. Petugas memberikan resep obat atau memberikan rujukan bila diperlukan
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
  6. Petugas merapikan alat dan bahan

15-30 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN



Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan anak (MTBM, MTBS dan remaja), pemeriksaan tumbuh kembang anak, Skrining hipotiroid kongenital dan penyakit jantung bawaan (jejaring)

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Anak"