a. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali maksimal 14 (Empat Belas) Hari Kerja sejak permohonan diterima oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
b. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan
menerima informasi maksimal 1 (satu) jam sejak
permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta
1) Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/ diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).
2) SP4N Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung
dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan
pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan
pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai
pejabat penghubung dan admin.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kota Denpasar
Kasi Penagihan dan Keberatan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Seksi Pelayanan