Pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Tersedia Rekam Medis
  2. Pasien Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan klinis gigi sesuai keluhan pasien
  4. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan identifikasi identitas untuk pasien baru dan untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. Petugas menentukan terapi/tindaklanjut yang sesuai
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

15-30 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN



Konsultasi kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, dan tindakan medik gigi dan mulut : Pencabutan gigi sulung dan permanen, Pembersihan karang gigi sesuai indikasi penyakit, tumpatan gigi sementara dan glassionomer, Odontektomi Klas 1 dan Insisi abses

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"