Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445 / 134 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien BPJS atau Umum
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    2. Kartu Identitas (KTP/KK)
    3. Kartu berobat (pasien lama)

  1. Pasien datang di drop zone IGD Petugas mendatangi pasien untuk melakukan screening pasien. Pasien diterima petugas triage IGD. Petugas triage melakukan visual triage dengan sistem Simple Triage and Rapid Treatment (START). Dokter/perawat melakukan hand hygiene, screening pasien dan identifikasi pasien di Triage. Dokter/perawat menentukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya, dan klik prioritas/zona pada rekam medis elektronik di kolom Triage. Dokter/perawat menentukan tempat pelayanan sesuai kegawatan sesuai dengan kriteria: Pasien dengan gangguan jalan nafas, pernapasan, sirkulasi dan kesadaran dimasukkan ke Red Zone atau prioritas 1. Pasien yang memerlukan tindakan observasi dan stabilisasi dilakukan di ruangan Yellow Zone atau prioritas 2. Pasien yang tidak gawat dan tidak darurat sesuai dengan kasusnya dimasukan ke ruang periksa Green Zone atau prioritas 3. Pasien dengan resiko penularan melalui cairan tubuh, udara, dan sentuhan langsung dimasukkan ke ruang Isolasi. Pasien dengan kasus kegawatan obstetri ginekologi dimasukan ke Zona Ponek. Bila ada pasien datang dalam keadaan meninggal, masuk ke Black Zone. Pasien yang memerlukan dekontaminasi, dimasukan ke ruang dekontaminasi. Dokter melakukan pemeriksaan intensive kepada Pasien dan bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang secara lengkap (Laboratorium, radiologi, dll) Pasien diberikan tindakan sesuai advice dokter Pasien dilakukan observasi maksimal selama 4 jam serta dilakukan screening ulang, bila memerlukan rawat inap pasien ditransfer ke ruangan rawat inap Apabila ruangan rawat inap penuh, keluarga diedukasi untuk pindah ke faskes lain. Bila pasien/keluarga tetap menghendaki untuk dirawat di RSUD Gambiran, maka dikatakan pasien stagnan. Selanjutnya observasi dilanjutkan di IGD sampai ruangan rawat inap tersedia. Bila pasien membaik dan tidak memerlukan perawatan lanjutan, pasien bisa pulang. Bila diperlukan, pasien pulang dengan obat pulang dan surat kontrol.

Waktu tanggap:

      Red Zone (Prioritas 1) = 0 menit

      Yellow Zone (Prioritas 2) = 15 menit

      Green Zone (Prioritas 3) = 30 menit

Pelayanan dan observasi IGD maksimal 4 jam, dapat diperpanjang sesuai kondisi pasien.

1.Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah :

Pemeriksaan oleh Dokter Umum             Rp   75.000,-

Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis         Rp 150.000,-

Konsul ke Dokter Spesialis                       Rp 100.000,-

3.Pasien Biakesmaskin : Gratis.

4.Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

Layanan Medis Gawat Darurat dan Pre Hospita Care

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"