No. SK: 445 / 134 / 419.108.1 / 2024
Waktu tanggap:
• Red Zone (Prioritas 1) = 0 menit
• Yellow Zone (Prioritas 2) = 15 menit
• Green Zone (Prioritas 3) = 30 menit
Pelayanan dan observasi IGD maksimal 4 jam, dapat diperpanjang sesuai kondisi pasien.
1.Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.
2.Pasien Umum / Asuransi Mandiri :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah :
Pemeriksaan oleh Dokter Umum Rp 75.000,-
Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Rp 150.000,-
Konsul ke Dokter Spesialis Rp 100.000,-
3.Pasien Biakesmaskin : Gratis.
4.Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.Layanan Medis Gawat Darurat dan Pre Hospita Care
Melalui:
1. Secara Langsung
2. Kotak Saran
3. Call Center : 0812 1608 7000
4. Telepon : (0354) 2810000, 2810001, 2810002
5. E-mail : rsud.gambiran@kediri.go.id
6. Website : rsudgambiran.kediri.go.id
7. Instagram : @rsudgambiran_kotakediri
8. Youtube : rsudgambirankotakediri
9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store