Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 445 / 132 / 419.108.1 / 2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu Berobat
    2. SEP BPJS
    3. SIMRS
  • Pasien Umum
    1. Kartu berobat / Kartu Kunjungan Ulang
    2. Billing Pemeriksaan Dokter / Kunjungan Ulang
    3. SIMRS

  • Pasien Rawat jalan
    1. Petugas Loket Pendaftaran memberikan karcis no pendaftaran dan SEP BPJS ( bagi anggota BPJS ) dan mempersilahkan pasien menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik / Administrasi melakukan pendaftaran terhadap pasien dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi pasien baru akan dilakukan pendaftaran awal dan ditulis dalam buku Instalasi Rehabilitasi Medik dan selanjutnya akan diarahkan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. b. Bagi pasien lama akan dilakukan pencocokan nomor register pasien dengan status pada buku Instalasi Rehabilitasi Medik yang selanjutnya akan dibuatkan kwitansi pembayaran bagi pasien umum ( wajib bayar) Petugas mengarahkan pasien baru ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan akan dilakukan pemeriksaan dan program rehabilitasi medik sesuai kebutuhan ( Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Ortotik Prostetik ) segera setelah pendataan lengkap. Dalam hal pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang lain, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi merujuk pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien. Untuk pasien lama apabila memerlukan konsultasi Dokter dapat dikonsulkantasikan oleh Fisioterapi melalui telepon. Pasien baru Kembali ke bagian administrasi untuk dibuatkan kwitansi pembayaran bagi pasien umum dan untuk pasien yang dibiayai penjaminan sesuai penjaminannya Pasien umum melakukan pembayaran ke Bank Jatim terlebih dahulu selanjutnya Kembali lagi ke bagian administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik untuk dilakukan verifikasi. Petugas Rehabilitasi Medik melakukan terapi ( treatment ) kepada pasien sesuai advis pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. Setelah selesai dilakukan terapi, petugas membereskan alat-alat dan melakukan dokumentasi pada SIMRS. Petugas mempersilahkan Pasien pulang dan control sesuai ketentuan. Petugas melakukan cuci tangan.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP ) mengkonsultasikan Pasien ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. Petugas Ruang Rawat Inap menginformasikan By Phone ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi atau Petugas Rehabilitasi Medik. Petugas Rehabilitasi Medik memasukkan data Pasien ke dalam buku Khusus ruangan. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi memeriksa Pasien di ruangan kemudian memberikan jawaban konsul, serta menulis hasil pemeriksaan dan program terapi pada SIMRS. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik langsung melakukan pemeriksaan dan Tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,dalam suatu hal tidak berada ditempat, untuk pasien baru maka Petugas Rehabilitasi Medik bisa langsung melakukan pemeriksaan, mengkonsultasikan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan melaksanakan tindakan sesuai advis dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan kedalam SIMRS. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan / menyampaikan edukasi tentang kunjungan ulang rawat jalan dan latihan yang harus dikerjakan dirumah ( Home Program ). Petugas cuci tangan.

Sesuai situasi dan kondisi pasien.

1.      Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

 4.   Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

1. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 2. Fisioterapi 3. Okupasi Terapi 4. Terapi Wicara Ortotik Prostetik

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"