Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS ) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Buku KIA
  3. Pasien MTBS adalah anak usia balita (0-59 bulan) dengan salah satu tanda gejala sakit
  4. Pasien MTBM adalah semua bayi baik sehat maupun sakit yang berusia 1 hari – 2 bulan

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Pasien MTBS diperiksa di poli infeksius khusus ruang pemeriksaan MTBS
  3. Pasien MTBM diperiksa di ruang KIA sesuai keluhan yang dialami
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  5. Petugas memastikan identitas pasien berdasar rekam medis
  6. Petugas melakukan anamnesis menggunakan form MTBS dan MTBS sesuai usia pasien
  7. Petugas melakukan pengukuran antropometri (BB, TB/PB, lingkar kepala) pemeriksaan fisik dan penunjang bila diperlukan
  8. Petugas melakukan klasifikasi sakit berdasar panduan MTBS dan MTBM yang berlaku
  9. Petugas memberikan tatalaksana sesuai klasifikasi gejala
  10. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  11. Pasien menerima tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, bisa rawat jalan maupun dirujuk
  12. Pasien ke kasir
  13. Pasien ke farmasi jika mendapat terapi obat
  14. Pasien pulang

15 Menit mulai dari pasien diperiksa sampai mendapat tindak lanjut hasil pemeriksaan (bisa rujukan atau obat atau tanpa obat). Waktu bisa bervariasi jika ada kasus sulit dan butuh kolaborasi dengan unit lain

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


pemeriksaan sakit, skrining, deteksi dini, konsultasi

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS ) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)"