Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut;

No. SK: 400.7.1/SP.0002.01/436.7.2.3.17/2024

  1. ktp atau kk

kurang lebih selama 15 menit

sesuai dengan PERWALI NO. 7 Tahun 2015

Pencabutan gigi permanent M3

dapat melalui wa atau instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut;"