No. SK: 400.7.1/SP.0002.01/436.7.2.3.17/2024
kurang lebih selama 15 menit
sesuai dengan PERWALI NO. 7 Tahun 2015
Pencabutan gigi permanent M3
dapat melalui wa atau instagram
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store