Pelayanan Remis Bagi WBP

  • persyaratan pelayanan
    1. WBP yang sudah menjalani 6 bulan dari masa
    2. Berkas penahanan lengkap
    3. Nilai pembinaan baik

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas Registrasi melakukan pendataan Narapidana yang sudah menjalani 6 bulan masa pidananya
    2. Melengkapi Berkas Administrasi
    3. Pengambilan Nilai Pembinaan Oleh Petugas
    4. Disidangkan melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)
    5. Pengusulan
    6. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi) di SDP
    7. Cetak SK
    8. Pembacaan Remisi

Pelayanan Remis Bagi WBP

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Remis Bagi WBP

Pelayanan Remis Bagi WBP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Remis Bagi WBP"