Layanan Integrasi

  • Persyaratan Pelayanan Integrasi
    1. WBP yang telah menjalani masa pidana melewati 1/2 dan 2/3;
    2. WBP yang diusulkan memenuhi syarat administrasi kelengkapan berkas penahanan;
    3. WBP yang diusul mengikuti proses pembinaan dengan nilai yang baik;
    4. WBP yang diusul memiliki Nilai Pembinaan Kepribadian, Nilai Pembinaan Kemandirian, Nilai Sikap, dan Nilai Mental yang memenuhi syarat (Sangat baik dan Baik).

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas Registrasi melakukan pendataan Narapidana yang hampir mendekati 2/3 masa pidananya;
    2. Melengkapi Berkas Administrasi
    3. Pemanggilan Penjamin WBP untuk melengkapi Berkas Administrasi
    4. Melakukan pengambilan Litmas oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)
    5. Berkas yang sudah lengkap diusulkan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan)
    6. Upload dokumen berkas administrasi di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan)
    7. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi) di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan)
    8. Pencetakan SK (Surat Keputusan)
    9. Pengurusan pembebasan WBP sesuai tanggal di SK

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Layanan Integrasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan selama  ± 3 Bulan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi"