Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.45/54/418.71/2023

  1. 1. Surat Keterangan Kematian
  2. 2. Foto copy KTP dan KK dari seluruh ahli waris
  3. 3. Foto copy dokumen sesuai peruntukannya

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris; 2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris; 3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris Kepada Camat; 4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat; 5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah di legalisasi ke pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"