Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa surat laporan pengaduan
  3. Membawa berkas bukti awal pendukung laporan pengaduan

  1. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima laporan pengaduan melalui PTSP
  2. Memasukan di register untuk disposisi surat
  3. Disposisi Surat ke Bidang yang ditunjuk
  4. Membuat Telaah
  5. Melakukan puldata dan pulbaket sesuai dengan surat perintah
  6. Melaporkan Hasil Telaah dan puldata/pulbaket kepada Pimpinan

sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan 

3. WA : +62 813-4544-3305 

4. Telepon :0541262459 

5. Email : sandikejatikaltim@gmail.com

6. Online Melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

7. Website :kejati-kaltim.kejaksaan.go.id (Kanal SIKETIM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"