1. Petugas meja informasi menerima permohonan informasi publik beserta kelengkapannya
2. Asisnten Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang berupa : Nota Dinas dan telahan (dalam waktu 1 Hari)
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendisposisi kebidang yang menguasai dokumen informasi publik (dalam waktu 1 Hari)
4.Bidang yang menguasai dokumen informasi publik mempersiapkan untuk diserahkan ke Asisten Intelijen (dalam waktu 1 Hari)
5.Petugas meja informasi menyampaikan Hasil permohonan informasi disampaikan kepada pemohon (dalam waktu 1 Hari)
Tidak dipungut biaya
PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Telepon: 0541262459
- Online melalui Wa +62 813-4544-3305 (SIKETIM)
- Website : kejati-kaltim.kejaksaan.go.id (Kanal SIKETIM)
- Email : sandikejatikaltim@gmail.com
Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store