Permintaan Informasi Publik

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya
  2. Membawa Dokumen yang diperlukan

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. Masyarakat / Tamu menyerahkan permohonan secara tertulis kepada petugas PTSP
  3. Petugas PTSP meneruskan permohonan yang masuk dan dilakukan disposisi ke Petugas PPID
  4. Petugas PPID membuat Nota Dinas ke pejabat informasi untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan
  5. Pejabat Informasi menyediakan informasi yang dimohon

1. Petugas meja informasi menerima permohonan informasi publik beserta kelengkapannya

2. Asisnten Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang berupa : Nota Dinas dan telahan (dalam waktu 1 Hari)

3.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mendisposisi kebidang yang menguasai dokumen informasi publik (dalam waktu 1 Hari)

4.Bidang yang menguasai dokumen informasi publik mempersiapkan untuk diserahkan ke Asisten Intelijen (dalam waktu 1 Hari)

5.Petugas meja informasi menyampaikan Hasil permohonan informasi disampaikan kepada pemohon (dalam waktu 1 Hari)



Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

- Telepon: 0541262459

 - Online melalui Wa +62 813-4544-3305 (SIKETIM

- Website : kejati-kaltim.kejaksaan.go.id (Kanal SIKETIM)

- Email : sandikejatikaltim@gmail.com

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"