Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/337/436.7.2/2024

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi.
  2. Untuk Pasien PRB (PasienRujukBalik) membawa fotokopi surat rujuk balik, bukucatatanpengobatan, kartuBPJS,dan resep dari Poli masingmasing 3 lembar.

  1. Pasien menuju ke Pelayanan Farmasi.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi.
  3. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi.
  4. Setelah mendapatkan obat pasien bisa pulang.

1. Non racikan 15 Menit 

2. Racikan 30 Menit



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan,Pengobatan,dan rujukan

Hotline : 08123168087 

TollFree : (031) 7405982 

Email : pkm.manukankulon@gmail.com 

Instagram : @puskesmasmanukankulon 

Twitter : - 

Facebook fanpage : Pkm Manukan Kulon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"