Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: PERWALI KOTA KEDIRI 35 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
  2. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

30 menit (dihitung setelah pesyaratan
lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
petugas Kelurahan wajib
menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
b. Petugas : Camat/Sekretaris
Kecamatan
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian"