Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah

No. SK: PERWALI KOTA KEDIRI 35 TAHUN 2021

  1. Foto Copy KTP pemohon
  2. Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

30 menit (dihitung setelah pesyaratan
lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
petugas Kelurahan wajib
menghubungi pemohon

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2019

Perjanjian Sewa Menyewa

a. Petugas : Lurah/Sekretaris lurah
Camat/Sekretaris Camat9
b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah"