Layanan Kunjungan Keluarga Bagi Tahanan, Narapidana Dan Anak Secara Tatap Muka / Langsung

No. SK: W1.PAS.PAS.19.KP.04.01-121 Tahun 2023

  • Tahanan
    1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
    2. Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
    3. Identitas pengunjung dan pengikut
    4. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
    5. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima)
  • Narapidana dan Anak
    1. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
    2. Identitas pengunjung dan pengikut
    3. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
    4. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang
  • Khusus Narapidana Pidana Narkotika dan Terorisme
    1. Kunjungan hanya diberikan kepada Keluarga Inti (sesuai Surat Edaran)

Layanan Kunjungan Paling Lama 15 Menit sejak pengunjung bertemu WBP

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

Pengaduan yang masuk akan di proses oleh tim Pengaduan dan di laporkan kepada pejabat yang berwenang untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Keluarga Bagi Tahanan, Narapidana Dan Anak Secara Tatap Muka / Langsung"