Pelayanan caten

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan puskesmas
  3. Membawa surat pengantar atau keterangan untuk pemeriksaan calon penganti

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Pasien diberikan 1 bendel formulir pemeriksaan calon pengantin (catin) terpadu termasuk lembar pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien diberikan kuitansi pembayaran paket layanan pemeriksaan catin terpadu
  4. Pasien membayar ke kasir dan mendapat tanda bukti pembayaran
  5. Pasien menuju laboratorium untuk menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium bagi cati
  6. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan laboratorium dan mendapat lembar hasil pemeriksan laboratorium
  7. Pasien diarahkan menuju ruang konsultasi gizi
  8. Pasien mendapat pelayanan gizi bagi calon pengantin
  9. Pasien dirujuk internal ke ruang pelayanan Kesehatan ibu dan anak
  10. Pasien mendapatkan pelayanan KIA termasuk imunisasi TT (Tetanus Toksoid) bagi catin Perempuan dan mendapat kartu bukti imunisasi TT
  11. Pasien dirujuk internal ke dokter
  12. Pasien mendapat pelayanan medik umum oleh dokter
  13. Dokter menandatangani surat keterangan pemeriksaan calon pengantin
  14. Pasien khusus catin perempuan dirujuk internal ke pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
  15. Pasien catin perempuan mendapat pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
  16. Petugas ruang pelayanan Kesehatan gigi dan mulut menyerahkan kartu imunisasi TT dan surat keterangan dokter kepada pasien
  17. Pasien kembali ke kasir untuk mendapatkan cap puskesmas pada kartu vaksin dan surat keterangan dokter serta nomor antrian resep obat bagi yang mendapat
  18. Pasien yang mendapat resep ke bagian farmasi
  19. Pasien mendapat obat dari farmasi
  20. Pasien pulang

60 menit dari pasien menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke petugas gizi sampai pasien selesai dilayani oleh petugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kecuali jika ada kondisi khusus dan adanya penyulit

1. Pasien dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pemeriksaan laboratorium yang merupakan program pemerintah, tidak dikenakan biaya


Konsultasi Caten

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp :  (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

 5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Caten

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan caten"