No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
60 menit dari pasien menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke petugas gizi sampai pasien selesai dilayani oleh petugas pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kecuali jika ada kondisi khusus dan adanya penyulit
1. Pasien dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Subsidi Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas
2. Pemeriksaan laboratorium yang merupakan program pemerintah, tidak dikenakan biaya
Konsultasi Caten
1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)
2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan
3. Telp : (0274) 6464461
4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459
5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram
a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/
b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas
d. Instagram : @puskesmasimogiri2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya