No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
Waktu dari pasien dipanggil petugas dan dilakukan anamnesis serta pemeriksaan fisik, sampai pasien mendapat suntikan dan pencatatan di buku KIA/ kartu vaksin
1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan
imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi program (COVID 19), BCG, IPV/Polio, MR, DPT HB HiB (Pentabio), PCV, Rotavirus
Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II
1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )
2.Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
3. WA Center Puskesmas : 088802769459
4. Telp : ( 0274) 6464461
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya