Pelayanan Imunisasi

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Membawa buku KIA (bukti kartu vaksinasi)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu yang disediakan
  2. Pasien dilakukan pengukuran antropometri (BB, TB/PB dan status gizi) oleh petugas gizi di depan pintu masuk ruang KIA, dan dilakukan pencatatan hasil di buku KIA
  3. Petugas KIA (Bidan) memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Petugas KIA (Bidan) memastikan identitas pasien berdasar rekam medis
  5. Petugas KIA (Bidan) melakukan anamnesis/ wawancara terhadap pasien (keluarga pasien) dan mencocokkan jenis imunisasi dengan jadwal imunisasi yang akan diberikan
  6. Petugas KIA (Bidan) menentukan kelayakan imunisasi pada pasien dan mengkonsulkan pada dokter jika ditemukan masalah
  7. Petugas KIA (Bidan) melakukan prosedur imunisasi sesuai jenis vaksin dan jadwal imunisasi pasien
  8. Petugas KIA (Bidan) mencatat tindakan imunisasi di buku KIA, memberikan nasihat, kartu pemantauan KIPI serta jadwal vaksin selanjutnya dan resep obat bila perlu
  9. Pasien menerima jadwal imunisasi selanjutnya dan resep obat bila perlu
  10. Pasien ke kasir untuk konfirmasi status pembayaran dan dicatat kunjungannya
  11. Pasien yang mendapat resep obat akan mendapatkan nomor antrian obat di farmasi
  12. Pasien menyerahkan lembar resep ke farmasi
  13. Pasien menunggu obat dilayani
  14. Pasien pulang setelah mendapat obat

10 Menit mulai pasien dilakukan pemberian imunisasi dan mendapat bukti tanda telah imunisasi

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


imunisasi dasar, imunisasi lanjutan, imunisasi program (COVID 19), BCG, IPV/Polio, MR, DPT HB HiB (Pentabio), PCV, Rotavirus

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp :  (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi "