Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Pasien membawa formulir pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Permintaan/ Rujukan dari : a. Pelayanan pemeriksaan umum b. Ruang kesehatan gigi dan mulut c. Ruang KIA – KB d. Poli Infeksius e. Ruang Tindakan f. Rujukan eksternal g. Rujukan dari kegiatan UKM

  1. Pasien datang ke ruang laboratorium
  2. Pasien mengumpulkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium di tempat yang telah disediakan
  3. Petugas laboratorium mencatat nomor urut pasien pada lembar permintaan laboratorium dan meminta pasien menunggu sesuai gilirannya
  4. Petugas laboratorium memanggil pasien sesuai nomor urut
  5. Petugas laboratorium mengkonfirmasi identitas dan jenis permintaan pemeriksaan pasien
  6. Petugas laboratorium mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  7. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  8. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan
  9. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  10. Petugas laboratorium melakukan validasi dan verifikasi hasil pemeriksaan
  11. Petugas laboratorium memberikan hasil laboratorium kepada pasien
  12. Pasien menyerahkan hasil laboratorium pada pengirim permintaan laboratorium

5 sampai 160 menit tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan

http://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/hal/profil-standar-pelayanan-puskesmas-imogiri-ii

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Hematologi, kimia darah, urinalisis, mikrobiologi, imunologi serologi,

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp :  (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

 5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"