Laboratorium

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Lembar Permintaan Laboratorium

  1. Taruh formulir permintaan laborat pada tempat yang tersedia di ruang laboratorium.
  2. Menunggu dipanggil sesuai nomor urut formulir / antrean.
  3. Dilakukan pengambilan dan penerimaan sampel.
  4. Membayar tarif / retribusi sesuai dengan kategori pasien dan jenis pembiayaan.
  5. Proses pemeriksaan laboratorium.
  6. Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium.
  7. Pelayanan selesai

Waktu pelayanan pasien 10 - 60 menit

Jam Buka Pelayanan :

       Senin - Kamis   :   07.30 s.d. 15.30 WIB

       Jumat               :   08.00 s.d. 11.00 WIB : 13.00 s.d. 15.00 WIB

1.  Kategori pasien dan jenis pembiayaan :

    1.1. Umum : Sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

    1.2. BPJS : Gratis

    1.3. Biakesmaskin :

        1.3.1. Terdaftar dalam DTKS : Gratis

        1.3.2. Telah mendaftar BPJS segmen Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (proses waiting list) : pembiayaan 50%

        1.3.3. Kasus ODGJ / Stunting : Gratis

        1.3.4. Pasien dengan Disabilitas : Gratis

        1.3.5. Ibu bersalin : Gratis

        1.3.6. Bayi baru lahir dari ibu terdaftar DTKS : Gratis

2.  Pemeriksaan Laboratorium Klinik :

      2.1.    Umum : Rp. 8.000,00 – Rp. 200.000,00

      2.2.    Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan.

Pemeriksaan Laboratorium

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"