Pelayanan Pendaftara dan Rekam Medis

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Pengguna layanan umum (non BPJS) : KTP, KK, Kartu Berobat (Pasien sudah pernah berobat di Puskesmas)
  2. Pengguna Layanan BPJS : KTP, KK, Kartu JKN, Kartu Berobat (Pasien sudah pernah berobat di Puskesmas)

  • Pengguna Layanan Umum (Non BPJS)
    1. Pengguna layanan menunggu nomor antrian di Ruang Tunggu
    2. Pengguna layanan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
    3. Pengguna layanan membayar tarif pelayanan di kasir
    4. Pengguna layanan menunggu panggilan dari petugas ruang pelayanan yang dituju
  • Pengguna Layanan BPJS
    1. Pengguna layanan menunggu nomor antrean di ruang tunggu
    2. Pengguna layanan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
    3. Pengguna layanan menunggu panggilan dari petugas ruang pelayanan dituju

7-10 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Rekam Medis

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftara dan Rekam Medis"