Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan; b. Telah membayar lunas denda; c. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; h. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didi Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; i. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP.
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana.
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan.
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan.
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP.
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
  8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. b. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersihan g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat.

Mulai dari Pembuatan Jaminan sampai Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Khusus ke Pusat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Layanan Pengaduan

 Web : lapasnabire.kemenkumham.go.id 

 Twitter : @LapasNabire 

 Instagram: lapas_nabire 

 Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Nabire

 e-mail : lp.nabire@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"