Pelayanan Psikologi dan PKPR

No. SK: 000.8.3.2/337/436.7.2/2024

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Untuk Pasien Lama mengambil nomer Antrian Pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Asemrowo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
  5. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan Psikologi.
  3. Untuk pasien baru menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
  4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Psikologi.
  5. Untuk pasien lama / pemeriksaan lanjutan menuju ruang pelayanan psikologi untuk di evaluasi oleh Petugas Psikologi.
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan / rujukan bisa pulang.

45 Menit


Rp. 20,000

Pelayanan konsultasi dan konseling psikologi

Hotline : 031-7405982  b. 082243448357

3

Email : pkmmanukankulon@gmail.com 

Instagram : @puskesmasmanukankulon  

Facebook : PkmManukanKulon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi dan PKPR"