Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala RUTAN baik secara tertulis maupun secara lisan.

  1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan 1. 1. Hukum (Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum) yang telah lulus verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (Tahanan).
  2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala RUTAN secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
  3. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala RUTAN secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
  4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum.
  5. Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala LAPAS atas permohonan pemberian bantuan oleh Tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
  7. Petugas LAPAS mencatat tahanan yang menerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum dalam buku khusus bantuan hukum.
  8. Kepala LAPAS melaporkan Tahanan yang memperoleh bantuan hukum hingga perkaranya telah mempunyai kekuatan tetap kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  9. Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala LAPAS dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  10. Kepala LAPAS menyampaikan penolakan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Tahanan yang mengajukan permohonan.
  11. Kepala RUTAN melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum.

Layanan Pengaduan

 Web : lapasnabire.kemenkumham.go.id 

 Twitter : @LapasNabire

 Instagram: lapas_nabire 

 Facebook : Lembaga Pemasyarakatan Nabire

 e-mail : lp.nabire@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"