Kefarmasian

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Resep rawat jalan
  2. Resep rawat inap

  1. Taruh resep obat pada tempat yang tersedia di ruang farmasi.
  2. Menunggu petugas untuk menyiapkan obat sesuai resep.
  3. Penyerahan obat dan pemberian informasi obat.
  4. Pelayanan selesai.

Non racikan < 10 menit

Racikan < 30>

Tidak dipungut biaya

Kefarmasian

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"