Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (Khusus PNS)

No. SK: PERWALI KOTA KEDIRI 35 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. FC KK
  3. FC KTP
  4. FC Buku Nikah ( Menunjukkan aslinya)
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon ( DI Tandatangani 2 saksi Ketua RT dan Ketua RW)
  6. Surat Pernyataan Pemohon ditandatangani 2 saksi bereterai cukup
  7. FC KTP Saksi

(dihitung setelah pesyaratan
lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
petugas Kelurahan wajib menghubungi
pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengajukan Cerai (khusus PNS)

a. Petugas : Lurah
b. Petugas : Camat
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Mengajukan Cerai (Khusus PNS)"